STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN ( SNP )
Standar Nasional Pendidikan ( SNP ) adalah
criteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hokum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. ( Pasal 1 No. 17 UU 20/2003 tentang Sisdiknas dan
pasal 2 PP.19/2005 tentang SNP ).
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai
dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka
mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu ( pasal 3 PP. 19/2005 tentang SNP )
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin
mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat ( pasal 4 PP.19/2005
tentang SNP )
Standar Nasional Pendidikan merupakan
penjabaran dari UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang dituangkan dalam
PP Nomor 19 Tahun 2005.
Standar Nasional Pendidikan meliputi: (1)
Standar kompetensi lulusan; (2) Standar isi; (3) Standar pendidik dan tenaga
kependidikan; (4) Standar proses; (5) Standar sarana dan prasarana; (6) Standar
pembiayaan; (7) Standar pengelolaan; dan (8) Standar penilaian pendidikan.
Berikut ini adalah penjelasan umum tentang
masing-masing standar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar NAsional Pendidikan.
1.
Standar
Kompetensi Lulusan
Standar
kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan
melalui Permendiknas nomor 2006. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai
pedoman oenilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan, yang meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, kelompok
mata pelajaran, dan mata pelajaran. Kompetensi lulusan mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
Standar
kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan
dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlakk mulia, serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Untuk
mencapai Standar kompetensi yang ditetapkan, perlu dirumuskan kompetensi dasar
untuk setiap mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yang kemudian
dituangkan dalam materi pokok kegiatan pembelajaran serta indicator pencapaian.
2.
Standar Isi
Standar Isi
untuk satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan melalui Permendiknas
nomor 22 Tahun 2006. Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi
untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertent,
memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat
satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
Kurikulum
untuk jenis pendidikan umum, kejujuran, dan khusus pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah terdiri atas:
a. Kelompok
mata pelajaran Agama dan akhlak mulia;
b. Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tekonologi;
d. Kelompok
mata pelajaran estetika;
e. Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Beban
belajar untuk SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat
menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap
muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, sesuai
kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang
sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
daerah/karakteristik daerah, social budaya masyarakat setempat, dan peserta
didik.
Penyusunan
kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
Kalender
pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
3.
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar
pendidikan dan tenaga kependidikan adalah kriterian pendidikan prajabatan dan
kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksud adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan
dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi: kompetensi pedagogic,
kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi social.
Tenaga
kependidikan pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya
terdiri atas kepala sekolah/ madrasah, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah. Tenaga kependidikan pada
SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala
sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium,
dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
Selain
memiliki kompetensi sebagai guru, seorang kepala sekolah/madrasah juga harus
memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervise, dan
social.
Standar
kualifikasi akademik dan kompetensi guru ditetapkan melalui Permendiknas nomor
16 tahun 2007. Sedangkan standar untuk setiap jenis tenaga kependidikan
ditetapkan dengan permendiknas berikut.
a. Permendiknas
nomor 13 tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
b. Permendiknas
nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Mardasah.
c. Permendiknas
nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
d. Permendiknas
nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/madrasah.
4.
Standar
Proses
Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu stuan pendidikan untuk mencapaia standar kompetensi
lulusan. Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan
melalui Permendiknas nomor 41 tahun 2007.
Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotifasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreatfitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
Untuk
terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien, setiap satuan
pendidikan perlu melakukan empat hal, yakni perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan
proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses
pembelajaran.
a. Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang
memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran,
sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
b. Pelaksanaan
proses pembelajaran harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas
dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran
setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik.
c. Penilaian
hasil pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan mengah menggunakan
berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
d. Pengawasan
proses pembelajaran melliputi pemantauan, supervise, evaluasi, pelaporan, dan
pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
5.
Standar
Sarana dan Prasaran
Standar
sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
criteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolah raga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang untuk
proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar sarana dan prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA ditetapkan melalui Permendiknas nomor
24 tahun 2007.
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalansi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
6.
Standar
Pembiayaan
Standar
Pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasi satuan
pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai
kegiatan operasi satuan pendidikan agar kegiatan pendidikan yang sesuai standar
nasional pendidikan dapt berlangsung secara teratur dan berkelanjutan.
Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan
prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya
personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik
untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan mencakup gaji pendidik dan tenaga kependidikan
serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan
habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Standar
biaya operasi nonpersonalia tahun 2009 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,
SMK,SDLB,SMPLB, dan SMALB ditetapkan melalui Permendiknas nomor 69 tahun 2009.
7.
Standar
Pengelolaan
Standar
pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaa
, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan
efektifitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan pendidikan oleh
satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan melalui Permendiknas nomor 19
tahun 2007.
Pengelolaan
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan
manajemen berbasis sekolah/Madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian,
kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pengelolaan satuan
pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif dan akuntabel.
Setiap
satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan
penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang
melingkupi masa 4 (empat) tahun.
8.