adclickmedia

hits4play

Selasa, 22 Januari 2013

ISTILAH-ISTILAH YANG DIGUNAKAN DALAM PENDIDIKAN


  1. BOS : Program pemerintah yang bertujuan menyediakan pendanaan biayaoperasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai bagian dari pelaksanaan program wajib belajar sembilan tahun.
  2. Sistem Penjamin Mutu Pendidikan ( SPMP ) : Subsistem dari sistem pendidikan nasional ( SNP ) dengan fungsi utama peningkatan mutu pendidikan.
  3. SNP : Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. SPM : Jenis dan tingkat pelayanan pendidikan minimal yang harus disediakan oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggaraan satuan atau program pendidikan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
  5. Standar Kompetensi Lulusan : Kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
  6. Standar Isi : Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  7. Standar Proses : Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
  8. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan : Kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
  9. Standar Sarana dan Prasarana : Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan tempat berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
  10. Standar Pengelolaan : Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaa, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan.
  11. Standar Pembiayaan : Standar yang mengatur komponen dan besarnya pembiayaan operasi sauan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
  12. Standar Penilaian Pendidikan : Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
  13. Program : Instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan  masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah ( UU Nomor 25 Tahun 2004 )
  14. Perencanaan : Suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia.  ( UU Nomor 25 Tahun 2004 )
  15. Visi : Rumusan umum mengenai keadaan yang di inginkan pada akhir periode perencanaan ( UU Nomor 25 Tahun 2004 )
  16. Misi : Rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. ( UU Nomor 25 Tahun 2004 )
  17. RKT : Dokumen tentang gambaran program dan kegiatan tahunan sekolah untuk mencapai tujuan dan sasaran tahunan sekolah yang telah ditetapkan.
  18. RKS/M : Dokumen tentang gambaran kegiatan sekolah di masa depan untuk mencapai tujuan dan sasaran sekolah yang telah ditetapkan.
  19. RAPBS/M : Rencana yang diformulasikan dalam bentuk rupiah dalam jangka waktu atau periode tertentu, serta alokasi sumber-sumber kepada setiap bagian pendidikan.
  20. Value for Money : Istilah yang digunakan untuk menilai apakah sebuah organisasi telah memperoleh manfaat yang maksimum dari barang dan jasa yang diperoleh atau disediakan dengan sumberdaya yang ada.
  21. Transparan : Memiliki sifat bahwa sebuah teori atau praktek terbuka terhadap publik, karenanya mengurangi peluang untuk korupsi.
  22. Akuntabel : Bentuk pertanggungjawaban pengelolaan sumberdaya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada orang/organisasi dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban berupa laporan akuntabilitas kinerja secara periodik.
  23. Buku Kas Umum : Buku utama yang digunakan untuk mencatat semua transaksi yang mempengaruhi saldo kas, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  24. buku Pembantu Kas : Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan secara tunai.
  25. Buku Pembantu Bank : Buku yang digunakan untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan oleh Bank dengan cara antara lain penerbiatan cek, penarikan cek, penerimaan pembayaran dengan cek, dan lain-lain.
  26. Buku Pembantu Pajak : Buku yang mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor atas pungutan dan penyetoran pajak yang dpungut selaku wajib pungut pajak.
  27. Efisien : Pencapaian output yang maksimum dengan input tertentu, atau input minimum dengan output tertentu.
  28. Efektif : Perbandingan outcome dengan output, atau tingkat pencapaian hasil program dengan target yang diterapkan.
  29. EKonomis : Pemerolehan masukan dengan kualitas atau kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
  30. Partisipasi Masyarakat : Keikutsertaan atau keterlibatan masyarakat dalam suatu kegiatan atau organisasi sosial baik secara moril (fisik) maupun spiritual ( nonfisik ) untuk mewujudkan keinginan dan kepentingan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar